Dua Dari Lima Orang Pelaku Pemerkosaan Terhadap ET Ternyata Anak Dibawah Umur

SoE, SALAMTIMOR.COM — Dua orang pelaku pemerkosaan terhadap ET (16 tahun), gadis asal desa Snok, kecamatan Amanatun Utara ternyata masih anak dibawah umur.

Hal ini terungkap dari keterangan korban (ET) saat berada di Kantor Sanggar Suara Perempuan (SSP SoE).

“Pelakunya 5 orang. Dua diantaranya masih usia anak.” kata Yunri Kolimon, salah satu anggota pendamping SSP SoE kepada media ini pada Jumat, 19/11/2021.

Lanjut Yunri, “menurut korban, yang masih usia anak adalah AA dan SA. Usianya sama dengan korban, yaitu 16 tahun.”

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pelaku AA dan SA merupakan sepupu dari korban ET.

Yunri juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Amanatun Utara mengenai tindaklanjut kasus tersebut.

“Kemarin kami berkoordinasi dengan Polsek Amanatun Utara, dan hari ini sudah dilimpahkan ke Polres.” ungkapnya.

“Karena baru dilimpahkan, maka besok (Sabtu, 20/11/2021) baru saya berkoordinasi dengan Polres, termasuk penanganan para pelaku.” kata Yunri melalui pesan WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim ketika dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa akan segera menginformasikan tentang tindaklanjut penanganan kasus tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi balik dari pihak Polres TTS. (**RED/ST)

Keterangan gambar: Gambar Ilustrasi

Pos terkait