Kepala SD Negeri Oelbeba Yang Menganiaya Guru Bawahan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Bersama Satu Pelaku Lainnya

- Redaksi

Kamis, 9 Juni 2022 - 15:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Salamtimor.com – Oknum Kepala SDN Oelbeba resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pengroyokan dan penganiayaan terhadap Anselmus Nalle (salah satu guru bawahannya) oleh Polres Kupang pada Kamis, 9/6/2022.

Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, maka polisi menjemput Aleksander Nitti (58), kepala sekolah SD Negeri Oelbeba dirumahnya yang beralamt di RT 04/RW 02, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aleksander Nitti (kanan) Kepala SDN Oelbeba dan Iwan Taebenu (kiri), tersangka pengroyokan terhadap guru SD Negeri Oelbeba.

Bukan hanya mengamankan dan menahan sang kepala sekolah saja, tetapi polisi juga menahan pelaku lainnya bernama Iwan Taebenu yang turut serta menganiaya korban.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (9/6/2022) saat melakukan konfrensi pers menyatakan bahwa penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan nomor SP. Lidik/98/V/2022/Sat Reskrim.

Dalam konfrensi pers disebutkan bahwa penganiayaan terjadi di dalam ruangan guru SD Negeri Oelbeba di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang. Kemudian berlanjut di jalan umum Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Di tempat kejadian pertama di dalam ruang guru SD Negeri Oelbeba sedang berlangsung rapat guru dipimpin langsung oleh pelaku Alexander Nitti yang juga kepala SD Negeri Oelbeba.

“Rapat dihadiri 16 orang guru SD Negeri Oelbeba dengan ada 2 agenda pembahasan,” ujar Kapolres Kupang.

Setelah pelaku Alexander Nitti selesai berbicara kemudian memberikan kesempatan kepada guru yang hadir saat itu untuk memberikan saran dan pendapat.

“Saat itu korban Anselmus Nalle yang juga hadir sebagai guru SD Negeri Oelbeba memberi usulan dan saran,” tandas Kapolres.

Kemudian terjadilah pertengkaran mulut antara pelaku Alexander Nitti dengan korban Anselmus Nalle. Pelaku Alexander bangun dari tempat duduknya lalu berdiri dan berjalan ke arah korban.

“Pelaku lalu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanan terkepal sekuat tenaga ke arah bahu kiri korban,” jelas Kapolres Kupang.

Selanjutnya, pelaku mengangkat sebuah kursi kayu lalu mengayunkan kursi tersebut sebanyak 2 kali ke arah kepala korban lalu ditangkis oleh korban sehingga mengenai telapak tangannya.

Setelah itu berlanjut ke tempat kejadian kedua. Saat itu korban Anselmus Nalle berlari ke jalan raya dan lapangan yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama.

Kemudian terjadilah kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh 4 orang pelaku. Pelaku Iwan Taebenu mengejar korban dan melempari korban dengan batu yang mengenai punggung korban. Iwan kemudian memegang tangan korban sambil menarik korban.

Pelaku Alexander Nitti memukul korban dengan menggunakan tangan kiri terkepal ke arah wajah korban secara berulang kali dan memukul menggunakan tangan kanan secara berulang kali megenai badan dan wajah serta kepala korban.

Pelaku Jemsi Massu memukul korban 1 kali pada tangan lalu merampas handphone korban.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK

“Erna Manu memukul korban dengan menggunakan tangan kanan pada dada korban lalu merampas handphone korban,” tambah Kapolres Kupang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sudah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Polisi menyita barang bukti terkait kasus ini yakni satu buah kursi kayu dan satu potong baju kaos warna merah.

“Dalam hasil penyelidikan, penyidik/penyidik pembantu mendapatkan fakta-fakta dan alat bukti serta petunjuk sehingga dilakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tambah mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Dalam tahap penyidikan, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup diantaranya keterangan saksi, dan alat bukti surat (visum) serta petunjuk yang didapat, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

“Dua orang tersangka yakni Alexander Nitti dan tersangka Iwan Taebenu,” ujar Kapolres Kupang.

Kedua tersangka melanggar pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) junc pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Sedangkan pelaku Jemsi Massu dan Erna Manu masih didalami oleh penyidik dan tidak menutup kemungkinan masih akan bertambahnya nama-nama calon tersangka yang baru melalui pengembangan kasus ini,” tandas Kapolres Kupang.

Kedua tersangka kini ditahan di sel polres Kupang sejak Kamis (9/6/2022) hingga 20 hari ke depan. (*)

Berita Terkait

Brutal! Kronologi Lengkap Ronald Tannur Aniaya Andini Hingga Tewas
Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus RSP Boking, Kapolda NTT: Ini Kasus Korupsi Besar Yang Kami Ungkap
Sebut Pihak Swasta Kembalikan Rp.27 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung
IMO Indonesia Desak Penegak Hukum Transparan Memproses Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Mahfud MD Tegaskan Siap Kawal Kasus Johny G Plate
Menkominfo Jhony G. Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara BTS 4G Bakti, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
SDN Leomanu Gelar Ujian Sekolah Yang Diikuti Oleh 13 Peserta
Klasis Kupang Barat Usulkan Pdt. Yandi Manobe dan Pdt. Yaksin Nuban Timo Sebagai Bakal Calon Ketua Sinode GMIT 2024-2027

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA