TTS, Salamtimor.com — Kasus kekerasan seksual di kabupaten TTS seperti tak ada habisnya. Kali ini, ada dugaan seorang ayah berinisial LT (55) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yakni MT (17).
Pelaku dan korban merupakan warga Desa Kiubaat, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai curhatan MT (17) kepada ibunya pada satu minggu yang lalu, terungkap bahwa sang ayah LT (55) sudah menyetubuhinya secara berulang sejak bulan Oktober 2021 hingga terakhir tanggal 25 Desember 2022.
“Sudah dari tahun lalu LT melakukan hal ini pada saya dan selalu lakukan di saat kami berada di sawah, kalau tidak ikut LT ancam bunuh saya. Baru kemarin tanggal 25 Desember 2022 baru LT berhubungan dengan saya di rumah,” tutur korban.
“Setelah lakukan hal tersebut, LT ancam dan suruh saya agar jangan kasih tahu ke siapa-siapa. Kalau tidak dia bunuh saya,” kisah MT.
Atas pengakuan MT tersebut, maka ibu korban, Orance Neonane, langsung mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Timor Tengah Selatan pada Kamis, (29/12/2022) untuk melaporkan LT.
Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/448/XII/2022/RES TTS, LT(55) dilaporkan dalam dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Diketahui media ini, LT adalah seorang ketua Persekutuan Doa di Desa Kiubaat, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor tengah Selatan. (***)