TTS, Salamtimor.com — Realisasi PAD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dari tahun ke tahun tak pernah mencapai target. Hal ini berdampak pada pembangunan di Kabupaten TTS.
Data yang dihimpun media ini, sejak 2018 hingga menjelang akhir 2023, target PAS tak pernah dipenuhi. Capaian PAD tertinggi pada 2019 yakni sebesar 81, 73 persen dari target Rp. 94.935.613.809.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) TTS, Johanis Benu menjelaskan, salah satu yang dipertimbangkan dalam rencana pembangunan adalah PAD. Ia menyebutkan,
terdapat program yang dijalankan dengan sistem sharing anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Misalnya pembangunan rumah layak huni, bisa dilakukan dengan sharing anggaran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujarnya, Selasa (7/11/2023).
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) TTS, Abraham Nomleni menjelaskan, PAD di Kabupaten TTS dikelola oleh 16 Organisasi Perangkat Daerah.
Dari 16 OPD tersebut, hanya sebagian kecil yang mampu memenuhi target. Salah satunya adalah Bapenda.
“Realisasi PAD ini pengelolaannya kembali PAD masing-masing OPD. Bagaimana bisa melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk memenuhi target PAD,” jelas Nomleni.
Data yang diperoleh dari Bapenda, realisasi PAD TTS 2018 sampai 2023 secara berturut-turut yakni 64, 20 persen, 81,73 persen, 66,44 persen, 59,69 persen, 53,30 persen dan 43,47 persen. Khusus tahun 2023, data yang diperoleh sampai akhir bulan September.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten TTS, Melianus Bana menyebutkan, target PAD yang ditetapkan masih dianggap sesuai kemampuan daerah. Atau dengan kata lain, pemerintah mampu untuk memenuhi target tersebut.
Namun melihat kondisi realisasi dari tahun ke tahun, Melianus menyebutkan ada program yang tidak bisa dilaksanakan sesuai perencanaan.
“Memang jika PAD tidak tercapai maka tentu ada belanja yang terbawa ke tahun berikutnya,” ujar Melianus.
Perlu Reward dan Punishment
Terdapat beberapa OPD yang mencapai target PAD. Plt. Kepala Bapenda TTS, Abraham Nomleni menyebut, pada tahun lalu terdapat tiga OPD, yakni Bapenda, Dinas PRKP dan Dinas Peternakan.
Ia menjelaskan, terhadap para OPD yang mencapai bahkan melampaui target PAD diberikan penghargaan. Penghargaan tersebut biasanya diberikan pada tahun berikutnya.
“Penghargaan itu sebagai bentuk motivasi untuk OPD bisa terus berupaya memenuhi target PAD,” jelas Nomleni.
DPRD sendiri, kata Melianus, telah melakukan evaluasi bersama OPD pengelola PAD. Pihaknya juga sudah menekankan agar ada upaya-upaya dalam memenuhi target yang diberikan.
Kendati demikian, Ia menilai peran aktif dari Bupati sangat diperlukan. Sebab Bupati punya kewenangan dalam memberikan punishment kepada pimpinan OPD.
“Ini juga tergantung kepada Kepala Daerah, karena yang memberi sanksi kepada Kepala Dinas, ya Kepala Daerah,” ujar Melianus.
Kepala Bappeda TTS, Johanis Benu juga berpendapat sama terkait dengan pemberian reward dan punishment. Menurutnya, yang dilihat selama ini adalah pemberian reward, namun punishment belum terlihat.
“Kepala Daerah perlu tegas terhadap pimpinan OPD pengelola PAD dengan memberikan sanksi yang tegas,” jelas Benu.
Dengan punishment tersebut, Ia menilai, OPD akan punya upaya lebih dalam peningkatan realisasi PAD.