Pelaku KDRT Asal Desa Noemuke Akhirnya Ditahan Polres TTS

- Redaksi

Senin, 13 Juni 2022 - 12:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 5 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Pelaku KDRT (foto kedua dari kanan) dari Kabid PPA didampingi Peksos KTP kepada Penyidik PPA Polres TTS pada hari Senin 13 Juni 2022 bertempat Ruang Kerja Kabid PPA.

Penyerahan Pelaku KDRT (foto kedua dari kanan) dari Kabid PPA didampingi Peksos KTP kepada Penyidik PPA Polres TTS pada hari Senin 13 Juni 2022 bertempat Ruang Kerja Kabid PPA.

SoE, Salamtimor.com — Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ande Benu, asal desa Noemuke, akhirnya ditahan oleh pihak Polres Timor Tengah Selatan, mulai hari ini, Senin (13/6/22).

Pelaku diserahkan oleh Dinas P3A Kabupaten TTS ke Penyidik PPA Polres TTS setelah yang bersangkutan datang ke Kantor Dinas P3A untuk mencari informasi terkait kasus yang dialaminya.

Kapolres Timor Tengah Selatan yang dihubungi oleh media ini melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmy Wildan, membenarkan informasi penahanan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ybs (yang bersangkutan) sudah di BAP dan dikenai pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tulis Helmy melalui chat WA.

Saat ditanya oleh wartawan apakah pelaku akan ditahan, Helmy menjawab, “Ya om,” tutupnya.

Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Linda Fobia, melalui Kepala Bidang PPA, Andy Kalumbang, S.IP, kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya berharap agar kasus ini terus diproses oleh pihak Kepolisian.

“Kita berharap pelaku terus diproses agar bisa memberikan efek jera sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari. Dengan terus berproses, maka ini juga bisa menjadi atensi bagi calon pelaku lainnya supaya dapat menurunkan angka KDRT di Kabupaten TTS,” kata Andy.

Sebagaimana diketahui bahwa Ande Benu dilaporkan ke Polres TTS pada tanggal 8/6/2022 karena melakukan kekerasan fisik (pemukulan) kepada isterinya, Adriana Aunisuni (pelapor).

Saat melapor ke Polres TTS, Adriana (korban) didampingi oleh petugas Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan. (Redaksi STC)

Berita Terkait

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana
Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno
Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana
Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati TTS: Kita Harus Pertahankan Opini WTP
Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal
Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih
Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC
Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA