SoE, Salamtimor.com — Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ande Benu, asal desa Noemuke, akhirnya ditahan oleh pihak Polres Timor Tengah Selatan, mulai hari ini, Senin (13/6/22).
Pelaku diserahkan oleh Dinas P3A Kabupaten TTS ke Penyidik PPA Polres TTS setelah yang bersangkutan datang ke Kantor Dinas P3A untuk mencari informasi terkait kasus yang dialaminya.
Kapolres Timor Tengah Selatan yang dihubungi oleh media ini melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmy Wildan, membenarkan informasi penahanan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ybs (yang bersangkutan) sudah di BAP dan dikenai pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tulis Helmy melalui chat WA.
Saat ditanya oleh wartawan apakah pelaku akan ditahan, Helmy menjawab, “Ya om,” tutupnya.
Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Linda Fobia, melalui Kepala Bidang PPA, Andy Kalumbang, S.IP, kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya berharap agar kasus ini terus diproses oleh pihak Kepolisian.
“Kita berharap pelaku terus diproses agar bisa memberikan efek jera sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari. Dengan terus berproses, maka ini juga bisa menjadi atensi bagi calon pelaku lainnya supaya dapat menurunkan angka KDRT di Kabupaten TTS,” kata Andy.
Sebagaimana diketahui bahwa Ande Benu dilaporkan ke Polres TTS pada tanggal 8/6/2022 karena melakukan kekerasan fisik (pemukulan) kepada isterinya, Adriana Aunisuni (pelapor).
Saat melapor ke Polres TTS, Adriana (korban) didampingi oleh petugas Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan. (Redaksi STC)