SoE, Salamtimor.com – Kasus dugaan penyampaian berita bohong (hoax) dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Pemkab TTS, Maksi Angket terhadap mantan Wakil Gubernur NTT, Drs. Benny A. Litelnoni, SH, MH, M.Si siap ditindaklanjuti oleh pihak Polres TTS.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Timor Tengah Selatan melalui Kasat Reskrim, Iptu Helmy Wildan saat dikonfirmasi oleh media ini terkait perkembangan kasus tersebut.
“Laporannya baru kemarin. Nanti segera kita tindaklanjuti ya”. tulis Helmy melalui pesan WhatsApp yang diterima oleh wartawan media ini pada Selasa, 31/05/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Maksi Angket selaku terlapor saat dihubungi oleh media ini melalui pesan WhatsApp tidak membalas walaupun telah membaca chat yang dikirim oleh wartawan. Maksi terkesan bungkam.
Sebagaimana diketahui bahwa Maksi Angket dilaporkan oleh mantan orang nomor 2 di NTT ini akibat diduga menyampaikan berita bohong (hoax) sebagaimana isi rekaman suara yang tersebar.
Dalam isi rekaman suara tersebut (diduga suara Maksi Angket), menuduh Benny Litelnoni turut serta mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang pada beberapa waktu lalu dengan merekrut PAC (Pimpinan Anak Cabang) partai Demokrat tingkat Kecamatan, dan rumahnya sering digunakan untuk pertemuan bersama beberapa pengurus DPC partai Demokrat yang disebutkan dalam rekaman tersebut.
Akibat berita bohong (hoax) yang diduga disampaikan oleh Maksi berdasarkan rekaman suara yang tersebar melalui media WhatsApp, maka Benny Litelnoni merasa dirugikan dan difitnah baik secara pribadi maupun organisasi sebagai kader partai Demokrat.
Untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, maka Benny Litelnoni bersama para kuasa hukumnya memilih menempuh upaya hukum. Langkah hukum ini diambil setelah Maksi tidak menepati janji dan enggan untuk bertemu mantan Wakil Bupati TTS periode 2009-2013 ini agar mengklarifikasi informasi hoax tersebut walaupun sudah dihubungi.
Penulis: Wulan Fallo