Raih 455 Suara, Dups J. Betty Menangkan Pilkades Supul Walaupun Sempat Terjadi Protes Karena Sebagian Warga Tidak Tercantum Dalam DPT

Tampak Ketua Panitia Pilkades Supul, Yusak Selan memberikan arahan dalam Pilkades Supul pada Rabu, 01 Desember 2021

SoE, SALAMTIMOR.COM — Pemilihan Kepala Desa Supul, Kecamatan Kuatnana berdasarkan hasil perhitungan suara, maka calon Kepala Desa nomor urut 2 atas nama Dups J. Betty berhasil mengungguli dua orang rivalnya.

Dups Betty memperoleh 455 suara, diikuti oleh Yonathan Saefatu 309 suara dan Benyamin Faot 97 suara.

Sempat terjadi aksi protes dari beberapa warga yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Diran Servas Laoe, kepada media ini menyampaikan rasa kecewanya  karena ia sebagai warga desa Supul bersama warga lainnya tidak menerima undangan dari panitia penyelengara Pemilihan Kepala Desa Supul.

Beberapa warga desa Supul yang tidak terakomodir dalam DPT menunujukan KTP sebagai bukti.

“Saya menilai kinerja panitia yang tidak betul. Selama ini kami ikut Pemilihan Umum. Pemilu kemarin data kami ada. Kami ikut memberikan hak suara. Kok kenapa pada Pemilihan Kepala Desa nama-nama kami tidak keluar di DPT”? sesal Diran.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, maka Ketua Panitia, Yusak Selan menyampaikan bahwa, “undangan yang di keluarkan oleh Panitia dasarnya itu adalah DPT Hasil Perbaikan. Jadi kalau namanya ada di DPT, maka jelas kita berikan undangan.”

“Ada warga yang kesini cuman membawa KTP, namun sebagai penyelenggara saya sudah koordinasi dan sesuai perintah bahwa warga yang namanya tidak ada di DPTHP maka tidak memiliki hak pilih.” tegas Yusak.

Tampak warga desa Supul mengantri untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades Supul pada hari ini, Rabu 01 Desember 2021

Namun setelah mendengarkan saran dari Kajari TTS, Andarias D’Orney, SH, MH dan Kepala BKPP Kabupaten TTS, Musa Benu yang ikut memantau jalannya proses Pilkades Supul, maka warga yang tidak tercantum namanya dalam DPT bisa menggunakan hak suara.

“Nanti mereka yang tidak masuk DPT tetap menggunakan hak suaranya, tapi setelah yang masuk DPT menggunakan hak suara. Nanti disesuaikan dengan surat suara yang tersedia.” Saran Anderias sebagaimana dikutip dari Suaratts.com.

Akhirnya setelah berkoordinasi kembali, maka warga yang namanya tidak ada dalam undangan tetap terakomodir untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP dan dibuatkan berita acara.

Sebagaiamana diketahui bahwa Empat Puluh Sembilan (49) desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari ini, Rabu 01 Desember 2021 menggelar Pemilihan Kepala Desa secara serentak.

Penulis: Inyo Faot

Pos terkait