TTS, Salamtimor.com — Sejumlah masyarakat pekerja jalan rabat beton di desa Hoi, kecamatan Oenino, kabupaten Timor Tengah Selatan – Provinsi NTT, mengeluhkan upah mereka yang belum dibayarkan oleh pemerintah desa melalui Tim Pengadaan Barang dan Jasa (TPBJ) desa Hoi.
Kepada media ini pada Senin (27/11/2023) salah satu pekerja, Daniel Tuaf menjelaskan secara rinci awal mula pengerjaan jalan rabat tersebut. Menurut Daniel, pada bulan Juli 2023 pemerintah desa Hoi meminta kepada pihak gereja untuk menyampaikan melalui warta jemaat bahwa pemerintah desa akan melaksanakan pekerjaan jalan rabat beton sepanjang 195 meter, sehingga bagi masyarakat yang ingin mengambil bagian dalam pekerjaan tersebut bisa mendaftarkan diri sebagai tenaga Hari Orang Kerja (HOK) yang akan diupah melalui Dana Desa.
Selama dua minggu berjalan tidak ada seorangpun yang mendaftarkan diri untuk mengerjakan jalan rabat tersebut. Oleh karena itu, pada tanggal 31 Juli 2023 walaupun tanpa mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak ada papan informasi terkait pekerjaan tersebut, namun karena kepedulian mereka terhadap kampung halaman, maka dirinya (Daniel) bersama 17 orang pekerja lainnya bersepakat untuk mulai mengerjakan jalan rabat beton tersebut yang berada di wilayah dusun 2 dan selesai dikerjakan pada tanggal 18 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada bulan September 2023 dari pihak desa dan kecamatan mendatangi lokasi pekerjaan jalan rabat beton tersebut dan melakukan sertifikasi. Dari hasil yang diperoleh, pihak desa dan kecamatan mengatakan bahwa hasil pekerjaan jalan rabat beton sepanjang 195 meter tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur teknis. Setelah itu, para pekerja dan pemerintah desa kemudian melaksanakan musyawarah dan dalam musyawarah tersebut para pekerja mempersoalkan ketidakhadiran tim teknis baik itu dari pihak desa maupun kecamatan dan pendamping desa selama pekerjaan rabat dilaksanakan.
Menurut pengakuan Daniel, selama pengerjaan jalan rabat beton dilaksanakan, tidak ada satupun tim teknis baik itu dari tingkat desa maupun kecamatan dan juga pendamping desa yang hadir untuk mendampingi mereka. Sedangkan yang hadir dan mendampingi mereka adalah Ketua TPBJ, BPD dan Kepala Desa Hoi.
Daniel bersama pihaknya juga mengaku bahwa dalam pengerjaan jalan rabat beton tersebut yang melakukan pengukuran ketebalan dan lebar rabat tersebut adalah TPBJ sehingga mereka mengerjakan sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan.
Hal inipun membuat para pekerja merasa kecewa karena mereka telah bekerja sesuai dengan apa yang tentukan namun pada akhirnya pekerjaan mereka dinyatakan tidak memenuhi unsur teknis sehingga mereka diminta untuk kembali bekerja guna memenuhi unsur teknis yang ditentukan.
Setelah bermusyawarah, para pekerja dan pihak desa akhirnya bersepakat untuk membuat surat pernyataan agar para pekerja kembali bekerja demi memenuhi unsur teknis, namun setelah surat pernyataan tersebut dibuat selama satu minggu para pekerja tidak bekerja karena material yang dibutuhkan belum direalisasikan ke lokasi.
Memasuki minggu selanjutnya para pekerja kembali mendatangi pemerintah desa guna mempertanyakan hal tersebut dan pada saat itu pihak pemerintah desa mengatakan bahwa mereka akan segera mempersiapkan material yang dibutuhkan.
Setelah material disediakan oleh pihak TPBJ dan pemerintah desa Hoi, maka Daniel bersama ke-17 rekannya kembali bekerja guna memenuhi unsur teknis jalan rabat beton sebagaimana yang ditentukan, dan pekerjaan tersebut telah selesai pada tanggal 21 November 2023. Namun sampai dengan hari ini, upah mereka belum dibayar. Padahal mereka dijanjikan bahwa seusai pekerjaan, maka upah mereka akan langsung dibayarkan. Bahkan perjanjian pembayaran dibuat dalam bentuk surat pernyataan.
Atas kondisi ini, maka pada tanggal 27 November 2023, para pekerja kembali mendatangi pemerintah desa dan menanyakan kepastian pembayaran upah pekerja. Kepada media ini, Daniel mengaku bahwa apabila dalam minggu ini upah mereka tidak dibayar, maka dirinya bersama ke-17 orang pekerja lainnya akan menduduki kantor desa Hoi dan melakukan aksi demonstrasi.
Penjelasan Kepala Desa Hoi
Kepala desa Hoi, Yohanes Nome, ketika dikonfirmasi oleh media ini via chat Whats App terkait persoalan ini mengatakan bahwa pekerjaan tersebut merupakan kewenangan TPBJ. Karena TPBJ yang memiliki fungsi pengawasan bersama tim kader teknis dan pendamping desa serta mereka juga yang berhak menentukan apakah pekerjaan tersebut memenuhi unsur teknis atau tidak.
Ditanya terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), Yohanes menjelaskan bahwa sesuai penjelasan dari pendamping desa, Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak diijinkan untuk diberikan kepada para pekerja kecuali diberikan kepada TPBJ. Sedangkan para pekerja hanya bisa memperoleh hasil salinan rancangan gambar fisik.
Sedangkan terkait pembayaran upah para pekerja, Yohanes telah menyampaikan kepada perwakilan pekerja yang telah membangun komunikasi dengan pihaknya pada tanggal 27 November 2023 di kantor desa bahwa jika pekerjaan fisik telah selesai maka proses selanjutnya adalah TPBJ memberikan laporan hasil pekerjaan kepada pemerintah desa. Kemudian pemerintah desa memberikan laporan tersebut kepada tingkat kecamatan.
Setelah itu, dari pihak kecamatan akan melakukan sertifikasi. Jika hasil sertifikasi telah memenuhi unsur teknis, maka hasil sertifikasi tersebut diberikan kepada pihak desa agar pihak desa membuat Rencana Penarikan Dana (RPD) untuk disampaikan kepada pihak kecamatan.
Selanjutnya pihak kecamatan akan membuat rekomendasi pencairan ke Bank guna dilakukan pencairan Dana. Jadi menurut Yohanes, tidak dibenarkan jika setelah pekerjaan fisik dinyatakan selesai maka saat itu juga upah para pekerja langsung dibayarkan.