Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Terjaring OTT POLRI – KPK

- Redaksi

Selasa, 11 Mei 2021 - 12:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SALAMTIMOR.COM — Kolaborasi  penyidik Dittipikor Bareskrim Polri  dan KPK berhasil menangkap Bupati Nganjuk bersama 6 orang tersangka lainnya dalam jaringan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait jual beli jabatan.

”Ini merupakan suatu sinergitas koordinasi yang baru pertama kali dilakukan Polri dan KPK melakukan penangkapan terhadap kepala daerah,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol.Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).

Tim gabungan pun menemukan fakta bukti bahwa para camat telah menyerahkan sejumlah  uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka pemberi suap dan penerima suap dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau b junto pasal 11 dan atau pasal 12B UU Nomor  31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka dengan pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP . (Agust Bobe).

Berita Terkait

Brutal! Kronologi Lengkap Ronald Tannur Aniaya Andini Hingga Tewas
Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus RSP Boking, Kapolda NTT: Ini Kasus Korupsi Besar Yang Kami Ungkap
Sebut Pihak Swasta Kembalikan Rp.27 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung
IMO Indonesia Desak Penegak Hukum Transparan Memproses Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Mahfud MD Tegaskan Siap Kawal Kasus Johny G Plate
Menkominfo Jhony G. Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara BTS 4G Bakti, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Adi Mesakh Akui Diperas Oleh Alfred Baun
Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Pemerasan Saat OTT Alfred Baun, Uang Itu Adalah Pinjaman

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA