Polres TTS Amankan Dua Pelaku Pengeroyok Warga Mnelalete

Polres TTS Rabu, (7/10/2020) sekitar pukul 17.00 wita bertempat di nunsena, RT/ RW 007/001, Desa Mnelalete, Kec. Amanuban barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yangg di lakukan oleh tersangka AK, tersangka AW dan tersangka RT terhadap korban ADB.

 

Soe,SALAMTIMOR.COM—Rabu (07/10/2020) Sekira pukul 18.30 wita, Kanit Buser Polre TTS mendapat informasi dari Kaur Desa Haumenbaki Toni  Fai  telah terjadi kasus penganiayaan di Desa Mnelalete dengan menggunakan benda tajam dan saat ini korban dalam keadaan luka robek pada tangan kanan.

Bacaan Lainnya

Setelah itu Kanit buser bersama anggota buser di pimpin langsung oleh Kasat reskrim Polres TTS, langsung menuju ke TKP.  Di Desa  Mnelalete ,Rt/Rw 007/001,  Kecamatan  Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan  tepatnya di pertigaan Nunsena depan rumah korban  A R D, warga  Desa Mnelalete ,Rt/Rw 007/001, Kecamatan  Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

sementara pelaku penganiayaan sebanyak tiga orang masing-masing, AK (21), RT (20), AW (20) ketiga orang  tersebut warga Desa Mnelate

Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi salamtimor.com, melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, Senin (12/10/2020) membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku Penganiayaan  ADB Warga Desa Mnelalete

Kasat reskrim menyebutkan  kejadian  Rabu, (7/10/2020) sekitar pukul 17.00 wita bertempat di nunsena, RT/ RW 007/001, Desa Mnelalete, Kec. Amanuban barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yangg di lakukan oleh tersangka AK,  tersangka AW dan tersangka RT terhadap korban ADB.

Pada saat itu para tersangka mengejar AL sambil membawah sebilah pisau namun Sdr. AL melarikan diri sehingga tersangka Sdr. LK, tersangka Sdr. AL dan tersangka RT menghampiri korban ADB yang sedang berdiri di pertigaan nunsena dan langsung melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan cara,  tersangka L K menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau sedangkan Tersangka AW dan tersangka RT memukul korban dengan menggunakan tangan sehingga korban ADB mengalami luka robek pada bagian lengan kanan atas, dan siku kanan bagian dalam.

Setelah itu para tersangka melarikan diri sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit oleh keluarga korban.

Setibanya Tim Buser yang dipimpin oleh kasat reskrim Polres TTS, langsung menyisir sekitar tempat kejadian perkara dan berhasilkan mengamankan dua  orang tersangka atas nama AW dan RT. Setelah itu kedua tersangka langsung diamankan di Polres TTS untuk proses lebih lanjut sedangkan tersangka AK menyerahkan diri di Polres TTS di dampingi keluarga. (*Tim)

Pos terkait