Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 1.121,5 Gram Narkotika Jenis Ganja

- Redaksi

Kamis, 22 Juli 2021 - 12:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, SALAMTIMOR.COM — Sebanyak 1.121,5 gram Narkotika jenis daun ganja kering dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin oleh PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Kamis (22/7/2021).

“Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.077.,5 gram, dan sisanya sebanyak 44 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” ungkap Nanang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nanang mengungkapkan, barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini turut disaksikan oleh para tersangka dan tamu agung dari Kejaksaan.

“Barang bukti jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,”  jelasnya.

Selanjutnya, Kasubdit III Ditresnarkoba, Nanang menjelaskan, para tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika; Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2)

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelas Kompol Nanang. [*]

Editor: Wasti Naitboho

Berita Terkait

Satgas NTT Peduli Kepri Gelar Turnamen Futsal CUP II, 16 Tim Siap Bertanding
Satgas NTT Peduli Kepri Rayakan HUT Pertama Yang Dihadiri Ratusan Undangan
Persiapkan Kader Jelang Pemilu 2024, DPD Partai Gelora Kota Batam Gelar Orientasi Kader di Nongso
Dinas Pariwisata Bekerjasama Dengan Batam Tourism Board Percepat Vaksinasi Bagi Pelaku Pariwisata
Angka Covid-19 di Batam Menurun, Walikota Batam Menghimbau Masyarakat Tetap Patuhi  Prokes
Kabar Menakjubkan, Akan Dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya Tarapung di Batam 
TIGA PELAKU PENGIRIM PMI ILEGAL BERHASIL DIBEKUK DITPOLAIRUD
Hasil Prakualifikasi Lelang Kerja Sama Operasi dan Pemeliharaan SPAM Hulu dan Hilir Batam Umumkan Tiga Perusahaan Dinyatakan Lolos

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA