Asas Hukum Dalam Penerapan Hukum Pidana

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2020 - 14:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Yuferdi Inyoril Faot, SH

 

Hukum memiliki arti yang luas dan definisi berbeda diantara para ahli dan praktisi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak hukum terbentuk begitu banyak keberagaman dan pandangan tentang pengertian hukum itu sendiri.

Bahkan tidak ada kata sepakat tentang definisi hukum itu sendiri sejak jamannya aristoteles sampai pada masa sekarang, hukum memiliki pandangan yang luas dan beragam definisi secara teori.

Namun pada hakekatnya, hukum berbicara tentang Kaidah, Norma, Aturan dan Sanksi. Hukum mengatur tatanan hidup dan perilaku manusia baik itu bersifat subyek hukum dan badan hukum.

Nilai – nilai dari norma yang melekat pada hukum pada penerapannya harus didasarkan pada suatu landasan hukum kuat yaitu asas hukum yang menjadi dasar acuan.

Asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum yang konkrit ataupun diluar hukum yang konkrit. Asas yang menentukan bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sedemikian rupa oleh suatu aturan undang- undang.

Salah satu asas hukum pidana yaitu asas legalitas. Asas ini berkaitan dengan seseorang itu tidak dapat dikenakan suatu sanksi pidana selama tindak kejahatan yang dilakukan itu tidak terdapat dalam KUHP sebagaimana dijelaskan pasal 1 ayat (1) yang berbunyi :” tidak ada perbuatan apapun yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana perundang-undangan yang sudah dicantumkan.”

Asas hukum ini sangat jelas tentang suatu perbuatan dapat dipidana apabila sudah ketentuan atau peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang perbuatan pidana tersebut terlebih dahulu.

Asas lain dari hukum pidana adalah asas “IN DUBIO PRO REO” yang menyatakan jika terjadi keragu – raguan apakah terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan.

Dan masih begitu banyak asas hukum yang menjadi landasan kuat untuk menentukan tentang suatu perbuatan dapat dikatakan perbuatan pidana atau bukan.

Berita Terkait

Bahaya Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa
Kemerdekaan Pers: Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!
Sejarah Sumpah Pemuda dan Asa Kita
PERAWATAN DIRI PADA ORANG HIV/AIDS DENGAN KOINFEKSI TB (TUBERCULOSIS)
Analisis Terhadap Diskresi Keputusan Penundaan Pilkades
Kisah Kain Lap dari Celana Dalam Kotor
Menunda Pilkades: Situasional atau By Design?
ANAK SULIT DIATUR, SALAH SIAPA?

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA