NTT, Salamtimor.com — Ketua DPRD NTT, Ir. Emelia J. Nomleni bersama Pimpinan dan Anggota Komisi V, Pimpinan dan Aggota Komisi I menerima kunjungan KOMNAS HAM RI dalam rangka membahas beberapa aspek pokok terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan status NTT Darurat Human Trafficking dan Pemberdayaan Disabilitas.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Emilia J. Nomleni menyampaikan beberapa upaya DPRD NTT dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyebab tingginya praktek perdagangan orang. Rapat dipimpin Ketua Komisi V, Yunus Takandewa.
Beberapa hal yang dibahas sebagai bentuk komitmen Komisi V sejak periode 2014 hingga periode saat ini diantaranya adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Melahirkan Perda Prakarsa DPRD NTT No 7 tahun 2016 tentang Pelayanan dan Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia. Sebagi produk hukum daerah yang mengatur tata laksana ketenagakerjaan di NTT. Dari Perda Prakarsa ini telah dibentuk Layanan Terpadu Satu Atap dalam hal pengurusan dokumen calon tenaga kerja;
2. Melahirkan Perda Prakarsa DPRD NTT No 6 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dalam rangka menjamin persamaan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan;
3. Memperkuat peranan Satgas Human Trafficking;
5. Mendoromg digitalisasi layanan tenaga kerja;
6. Mendukung penegakkan hukum termasuk Penindakan dan pembubaran Perusahaan jasa tenaga kerja bodong yang melakukan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri;
7. Mendukung proses hukum penindakan praktek calo dalam rekruitmen Calon Tenaga Kerja Indonesia;
8. Mendukung penanganan tenaga kerja mulai dari tingkat desa sebagai wilayah pemerintahan dan administrasi dalam rangka menjamin migrasi tenaga kerja yang legal.
Dari KOMNAS HAM hadir diantaranya Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM. Hari Kurniawan, Komisioner Pengaduan. Endang Sri Melanie, Anggota tim TPPO Komnas HAM. Ono Haryono, Anggota Tim TPPO Komnas HAM dan Dzulhieda Yusrania K, Anggota Tim TPPO Komnas HAM. (***)