NTT, Salamtimor.com – DPRD Provinsi Nusa Tengara Timur menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mengumumkan pemberhentian Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nai Soi dari jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT masa jabatan 2018-2023.
Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dilaksanakan pada Senin, (24/07/2023) bertempat di aula gedung DPRD Provinsi NTT yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emilia J. Nomleni dan dihadiri Wakil Gubernur NTT, Josef Nai Soi.
Pengumuman ini berdasarkan Ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi: “Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Viktor Bungtilu Lasikodat dan Josef Nai Soi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 pada Rabu, 05/09/2018 dan akan mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 5 September 2023 mendatang.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Viktor Bungtilu Laiskodat, pada tanggal 22 Juni 2023 telah mengajukan surat pengunduran dari jabatannya sebagai Gubernur NTT.
Penulis: Ot Seo