Usul FKUB Untuk Syarat Pendirian Rumah Ibadah Ditolak Ketua MUI Pusat

- Redaksi

Senin, 10 April 2023 - 04:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 3 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Salamtimor.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat, Cholil Nafis menolak usulan soal penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam syarat pendirian rumah ibadah.

Usul ini sebelumnya disampaikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan meminta izin pendirian rumah ibadah hanya memerlukan persetujuan dari Menteri saja.

PSI juga telah mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian Rumah Ibadat yang menjadi landasan hukum rekomendasi FKUB itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Syarat pendirian rumah ibadah harus melibatkan tokoh umat sehingga kerukunan kuat secara struktur dan kultural. Kalau hanya rekomendasi pemerintah, mudah memicu konflik. Itu alasan saya tidak setuju hanya rekomendasi pemerintah dan mengubah PBM 2 Menteri,” ujar Cholil pada Jumat, 7 April 2023.

Menurut Cholil, kerukunan antar umat beragama itu bersifat keumatan dan terjadi di masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah hanya sebagai pemberian fasilitasi aja.

“Sehingga kalau (izin tempat ibadah) top down, rawan distorsi informasi dan tak berbasis pada kekuatan masyarakat yang guyub,” kata Cholil.

PSI Temui Menteri Agama

Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, sebelumnya mengklaim Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik usulan penghapusan syarat rekomendasi FKUB dalam pendirian tempat ibadah.

“Aspirasi kami disambut baik Gus Menteri Agama. Dan, Gus Yaqut juga mengatakan sebaiknya rekomendasi pendirian rumah ibadat satu saja, yaitu dari negara melalui Kementerian Agama. Tidak perlu FKUB lagi. Ini satu frekuensi dengan PSI yang meminta rekomendasi FKUB dihapuskan,” ujar Grace dalam keterangannya, Rabu, 5 April 2023.

Menurut Grace, dalam praktiknya persyaratan rekomendasi FKUB kerap dimanfaatkan sejumlah oknum untuk memeras. Hal ini, kata Grace, mempersulit kebebasan orang beribadah.

Grace meminta kepada Yaqut agar menghadirkan aturan hukum yang lebih kuat, lebih adil, dan tidak diskriminatif terkait pendirian rumah ibadat.

Ajukan Judicial Review

Pada awal Maret 2023, PSI mengajukan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap pembentukan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian Rumah Ibadat.

PSI mengajukan permohonan judicial review itu bersama anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. PSI dan dua pemohon lain meminta agar rekomendasi FKUB dalam memperoleh IMB rumah ibadat yang disyaratkan PBM dihapus.

Setelah bertemu Menteri Agama, karena perkara ini melibatkan sejumlah pihak, PSI berencana juga mengadakan audiensi juga dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Artikel ini tayang di Tempo.co dengan judul “Ketua MUI Pusat Tolak Usul Penghapusan Rekomendasi FKUB soal Pendirian Rumah Ibadah”

Berita Terkait

IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi
Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV
Pj. Gubernur NTT Bersama 3 Bupati dari NTT Raih Penghargaan IGA 2023
Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi
Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap
IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor
Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah
Diprediksi Bertahan Hingga Februari 2024, BMKG Ungkap Dampak El Nino

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA