Menang di PTUN, Hakim Wajibkan Bupati TTS Lantik Awaludin Isu Sebagai Kades Bileon

- Redaksi

Minggu, 24 Juli 2022 - 08:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 11 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Kupang, Salamtimor.com — Perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan yang dilalui oleh Awaludin Isu sebagai Kepala Desa Bileon Terpilih pada Pilkades serentak tanggal 1 Desember 2021, akhirnya membuahkan hasil yang sangat menggembirakan bagi Awaludin Isu dan Tim Kuasa Hukum termasuk masyarakat Desa Bileon yang telah memilihnya.

Kabar gembira tersebut diperoleh dari Press Release tertulis Tim Kuasa Hukum Awaludin Isu yakni Pasah Gelora Isu, S.H,. M.H dan Fransiskus Leonardo Jaur, S.H., M.H dimana agenda putusan dalam Perkara Nomor : 8/G/2022/PTUN.KPG pada Jumat, 22 Juli 2022, Majelis Hakim PTUN Kupang melalui system persidangan elektronik (E-Court) mengabulkan seluruh tuntutan yang dimohonkan oleh Penggugat (Awaludin Isu) yang amar putusan sebagai berikut :

DALAM PENUNDAAN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1) Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya;

2) Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon sampai ada Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK SENGKETA

1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2) Menyatakan batal Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon;

3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon;

4) Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Awaludin Isu sebagai Kepala Desa Bileon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 472.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah);

Tim Kuasa Hukum Awaludin Isu yakni Pasah Gelora Isu, S.H,. M.H dan Fransiskus Leonardo Jaur, S.H., M.H bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas penyertaanNya sehingga keadilan yang selama ini diperjuangkan telah memperoleh hasil yang sangat memuaskan bagi Awaludin Isu maupun bagi masyarakat Desa Bileon yang telah memilihnya.

Tim Kuasa Hukum Awaludin Isu berharap dengan adanya putusan ini Bupati TTS kiranya dapat bersikap gentleman untuk menerima dan melaksanakan amar putusan tersebut, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat segera berjalan dan kiranya Bupati TTS dapat segera membatalkan Pilkades Serentak Gelombang ke IV khususnya Desa Bileon, karena apabila Bupati TTS tidak membatalkan proses Pilkades Serentak Gelombang ke IV khusus Desa Bileon, maka yang rugi adalah masyarakat TTS sendiri karena berimbas anggaran Pemkab TTS terbuang percuma. (**)

Berita Terkait

Minimalisir Kenderaan Tanpa Pajak, Pemprov NTT Luncurkan Razia Tilang Samsat
LPPM Undana Bekerjasama Dengan GMIT Sion Oepura Gelar Sosialisasi Human Trafficking dan Pelatihan Aksesoris Dari Tenun
Gubernur VBL Lantik Fahrensy Funay Jadi Penjabat Walikota Kupang
Kadis DLHK Akui Taman-Taman di Kota Kupang Perlu Perawatan
Gandeng dr. Christian Widodo, Komunitas Wartawan NKRI NTT Gelar Pengobatan Gratis
Peringati HUT Ke-24, Purnawirawan Polri Daerah NTT Cabang Kota Kupang Gelar Anjangsana, Tabur Bunga, dan Upacara
Gandeng Media, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang Gelar Sosialisasi Program JKN
Berdiri Sejak 2009, Kantor Bahasa Provinsi NTT Hingga Kini Belum Miliki Gedung

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA