Anggota DPR RI: Pemilu 2024 Bisa Cacat Hukum Jika Gugatan Partai Prima Tidak Dihadapi Secara Serius Oleh KPU

- Redaksi

Kamis, 16 Maret 2023 - 12:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 2 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.

Jakarta, Salamtimor.com — Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang mewanti-wanti KPU selaku penyelenggara pemilu dan semua peserta pemilu akan potensi persoalan serius akibat gugatan Partai Prima.

Menurut Junimart ada potensi tahapan maupun pelaksanaan pemilu 2024 menjadi cacat secara hukum jika gugatan Partai Prima ini tidak dihadapi secara sungguh-sungguh oleh KPU.

“Indonesia rechsstaat. Ini negara hukum. KPU mengatakan akan tetap menjalankan tahapan, tapi pernah enggak KPU berpikir tahapan itu akan cacat hukum. Bahkan bisa saja nanti dikatakan pemilu cacat hukum juga? Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati pak. Hati-hati saja,” kata Junimart kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Rapat Dengar Perkara (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Kekhawatiran penundaan pemilu merebak karena dalam putusannya PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan pemilu 2024 hingga 2025.

KPU sendiri menyebut tetap menjalankan tahapan pemilu karena putusan belum inkrah. Sementara sejumlah pakar hukum menyebut PN Jakpus telah salah dalam mengeluarkan keputusan penundaan pemilu.

Kritik lain, putusan PN Jakpus mestinya tidak berlaku umum dan mengikat semua pihak. Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.

Junimart berpandangan sebaliknya. Ia menilai KPU terlalu anggap enteng gugatan Partai Prima.

Ia merujuk pada hasil putusan gugatan Partai Prima sebelumnya di PTUN dan Bawaslu. Dari PTUN, Partai Prima kemudian melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Menurut Junimart, gugatan Partai Prima di PN Jakpus perlu diwaspadai karena secara hukum mereka telah melalui semua prosedur hukum. Apalagi, dalam putusan, PTUN menyatakan tidak berwenang.

“Karena kalau melihat hasil putusan PTUN itu, salah satu petitumnya itu PTUN tidak berwenang. Kalau kita mengatakan ini sengketa pemilu, sengketa tahapan, dan selalu bicara mengenai pemilu, sudah jelas ini dibawa ke Bawaslu dan PTUN. Tapi, amar PTUN mengatakan tidak menjadi kewenangan PTUN,” kata Junimart.

Selain itu, Junimart juga menampik pendapat dari sejumlah pakar yang menyebut putusan PN Jakpus tak seharusnya mengikat pihak selain KPU dan Partai Prima.

Junimart menyebut putusan PN Jakpus akan berdampak terhadap partai lain. Itu konsekuensi tak terhindarkan mengingat posisi KPU sebagai penyelenggara.

“Yang digugat bukan mereka (partai-partai) kok. Yang digugat itu KPU. Tapi karena kerja-kerja KPU sebagai penyelenggara pemilu, semua terganggu. Kecuali kalau si penggugat menggugat juga partai-partai lain, baru erga omnes (tidak mengikat pihak lain) namanya,” kata Junimart.

“Orang selalu bicara erga omnes, tidak mengikat pihak lain. Betul, hanya mengikat KPU, tetapi kita lupa, KPU itu penyelenggara,” imbuhnya.

Pesimistis Banding KPU

Junimart juga memperingatkan KPU untuk merancang memori banding dengan serius. Junimart mengaku tak puas dengan memori banding yang telah dibuat KPU.

“Dengan memori banding sesederhana ini, saya pesimis Pak. Tadi kita bicara ultra vires, ultra petitum, tidak pak. Karena mereka dalam posita dan petitum itu ada,” ujar Junimart.

“Kan mereka terus gugat Berita Acaranya. Bukan tahapannya yang digugat, tapi Berita Acara. Maka, dalam putusan kewenangan itu ada di PN, kenapa? Ada kerugian. Maka disebut Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” jelas Junimart.

“Kami baca putusan itu, tidak pernah menyinggung tentang sengketa pemlu. Dan di putusan akhir juga, tidak pernah disinggung soal sengketa pemilu,” tegasnya.

Artikel ini tayang di CNN Indonesia dengan judul “DPR Wanti-wanti Gugatan Tunda Pemilu Partai Prima Bisa Jadi Bom Waktu”

Berita Terkait

Pernyataan Ketua KPU RI Dinilai Sebagai Desain Baru Amankan Caleg Terpilih
IDRIP NTT Gelar Rakor Triwulan I Tahun 2024 Tingkat Provinsi
Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV
Pj. Gubernur NTT Bersama 3 Bupati dari NTT Raih Penghargaan IGA 2023
Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi
Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap
IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor
Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Berita Terkait

Jumat, 22 Desember 2023 - 01:30 WITA

Evaluasi Pelaksanaan Program, IDRIP Provinsi NTT Gelar Rakor Triwulan IV

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:12 WITA

Dibangun Sejak Tahun 2020 Dengan Anggaran Rp. 173 Miliar, SPAM Kali Dendeng Kupang Diresmikan Presiden Jokowi

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:40 WITA

Diresmikan Presiden Jokowi, RS dr. Ben Mboi Kupang Miliki Fasilitas Canggih dan Cukup Lengkap

Kamis, 23 November 2023 - 20:32 WITA

IDRIP Wilayah II NTT Bangun Ketangguhan Masyarakat Melalui Program DESTANA di Manggarai Barat dan Alor

Minggu, 19 November 2023 - 13:13 WITA

Kemenkes Terapkan Inovasi Wolbachia Atasi Penyakit Demam Berdarah

Rabu, 1 November 2023 - 07:19 WITA

IDRIP Provinsi NTT Kembali Gelar Rakor Triwulan III

Senin, 30 Oktober 2023 - 00:11 WITA

Peringati Bulan Bahasa 2023, UCB Gandeng UNDANA Kupang Gelar Seminar International Linguistik Terapan

Sabtu, 23 September 2023 - 10:47 WITA

Kembalikan Jam Sekolah Menjadi Pukul 07.00 Wita, Pj Gubernur NTT Tinjau Kegiatan Belajar Mengajar di SMA Negeri 1 Kupang

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA