Polres Malaka Segera Panggil Tiga Pelaku Diduga Pengeroyok Wartawan Malaka

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 02:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 3 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, SALAMTIMOR.COM- Salah satu tim kuasa hukum, Yulianus Bria Nahak, SH., MH, mengatakan pelaku tindak pidana kekerasaan terhadap wartawan gardamalaka.com, Yohanes Seran Bria Alias Bojes sudah sampai pada tahapan pemeriksaan saksi dan dalam waktu dekat pihak Polres Malaka akan memanggil para pelaku pengeroyokan. Hal ini disampaikan Yulianus, usai mendampingi Bojes menyerahkan barang bukti berupa Handicam berwarna hitam, merek sony, tipe sony HDR-PJ340E 7, 2V, 9,2 Mega pixels ke pihak Reskrim Polres Malaka pada Minggu (18/10/2020) malam sekitar pukul 22.10 Wita.

Disampaikan Yalianus bahwa, surat panggilan sudah dilayangkan ke pelaku tindak pidana kekerasaan. Informasi ini diperoleh ketika Yulianus dan Bojes menyerahkan barang bukti yang diterima langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Malaka Abdullah Donumo dan disaksikan Nellyou Riberro Ho Loes dan Yulianus Bria Nahak, SH.,MH.

“Barang bukti berupa video sudah diserahkan ke penyidik hari ini (red, Minggu, 18/10/2020). Dan kita diinformasikan bahwa pihak polres sudah mengirim surat panggilan untuk tiga orang yang di duga pelaku pengeroyokan yakni, RSK, SK dan M”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diserahkan tersebut, karena diduga ada kaitannya dengan perkara pidana, dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUHPidana, subsaider pasal 351 ayat 1 KUHPidana, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dan atau pasal 18 ayat 1 UU RI, nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Yulianus minta kepada Polres Malaka agar segera usut tuntas pelaku Tindak pidana kekerasaan terhadap wartawan gardamalaka.com. Ia Menjelaskan bahwa sangat jelas perbuatan tersebut melanggar Pasal 170 KUHP yang menyebutkan bahwa :
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Bahwa pada hari pihak kepolisian Polres Malaka (Penyidik) telah menyita barang bukti korban dan telah mengirim surat panggilan terhadap pelaku”,

Yulianus menegaskan, kasus kekerasan terhadap wartawan ini perlu diusut serius oleh pihak kepolisian. Menggigat bahwa saat ini masa-masa politik sehingga Polres Malaka harus serius menangani perkara ini, agar bisa memberikan efek jera. (Km)

Sumber : **(NKRIPOST)

Berita Terkait

Gubernur VBL Tegaskan Petugas Harus Kuasai Data dan Informasi Saat Tinjau Samsat Kabupaten Malaka
Bupati Malaka Lantik 63 Penjabat Kepala Desa, Ini Daftar Nama-Namanya
Advokat Yosua: Terdakwa Pembunuhan Raja Malaka Alami Penyakit Epilepsi
Bupati Simon Nahak: Audit 100 Hari Kerja Bukan Balas Dendam Politik
Bupati Simon Nahak: 56 Kades Telah Kembalikan Uang Hasil Temuan IRDA ke Kas Daerah
YPKM da KaSoGi Salurkan 110 Paket Sembako dan Uang Tunai Untuk Warga Terdampak Siklon Tropis Seroja Di Kaku’un, Desa Nauke Kusa – Kabupaten Malaka
LANJUTKAN AKSI KEMANUSIAAN, YPKM DAN KASOGI DISTRIBUSI 250 PAKET SEMBAKO DAN ALAT-ALAT DAPUR BAGI KORBAN BANJIR DI MALAKA BARAT

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA