PPKM Level 4 Mulai Diberlakukan di Kota Kupang

- Redaksi

Senin, 26 Juli 2021 - 09:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 4 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA KUPANG, SALAMTIMOR.COM —
Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat kasusnya dalam beberapa pekan terakhir di Indonesia, maka Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi nomor 25 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terhitung mulai dari tanggal 26 Juli sampai dengan 02 Agustus 2021.

Ada 140 kabupaten/kota yang masuk daftar daerah PPKM Level 4 di 28 provinsi. Sebanyak 95 kabupaten/kota tersebar di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Adapun 45 kabupaten/kota lainnya tersebar di 21 provinsi lainnya.

Dalam daftar tersebut, terdapat tiga (3) kabupaten/Kota di propinsi NTT yakni, Kota Kupang, kabupaten Sumba Timur dan kabupaten Sikka sebagai lokasi penerapan PPKM Level 4 berdasarkan assesment oleh Kementerian Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi kondisi tersebut, maka Pemerintah Kota Kupang menggelar rapat pada Senin, 26 Juli 2021 dan telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Kupang terkait penerapan PPKM Level 4 di wilayah administratif Kota Kupang.

Demikian penegasan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man saat jumpa media dengan penerapan protokol kesehatan ketat di ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang.

“Intinya semua edaran yang kami buat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021, tetapi terdapat klausul kepada Kepala Daerah untuk menyesuaikan hal-hal yang dibutuhkan di tingkat daerah,” ujar Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man sembari menyampaikan bahwa surat edaran Wali Kota Kupang tentang PPKM Level 3 telah dipertimbangkan kesesuaian dengan penerapan PPKM Level 4.

Adapun Instruksi Wali Kota Kupang, urai dr. Hermanus Man, terkait penyesuaian aturan penerapan PPKM Level 4 di Kota Kupang antara lain :

Pertama: Seluruh aktivitas kemasyarakatan di Kota Kupang diperkenankan hanya hingga pukul 21.00 WITA (Jam 9 malam).

“Sesudah pukul 21.00 WITA, maka Pol PP dibantu Polisi dan TNI beserta tim Covid-19 Kota Kupang melakukan patroli penertiban sekaligus memberi sanksi berupa pencabutan izin, KUHP, atau Undang-undang Karantina,” terang dr. Hermanus Man.

Kedua: Penertiban jam operasi pasar yakni mulai pukul 04.00—10.00 WITA dan 17.00—20.00 WITA yang dihadiri oleh Polisi, TNI, Pol PP, dan Dinas Perhubungan.

“Satu pasar terdiri dari 10 (sepuluh) orang yang bertugas menertibkan protokol kesehatan, jika tidak mengikuti maka diusir keluar dari pasar. Untuk penjual dihentikan berjualan selama satu minggu jika tak mengikuti protokol kesehatan dan untuk sopir dari luar kota masuk ke pasar yang tak mengikuti prokes dilarang masuk ke pasar,” tegas dr. Hermanus Man seraya menambahkan, “Karena kasus Covid-19 di Kota Kupang sudah sangat serius berada di level 4.”

Ketiga: Pada akhir pekan (Jumat, Sabtu, dan Minggu) dilakukan penyekatan atau pembatasan di pintu masuk ke Kota Kupang diatur oleh Dinas Perhubungan, Polisi, dan TNI.

“Bagi warga Kota Kupang yang ingin piknik lalu pulang pergi, kita tutup dan larang karena risiko tinggi pergi ke daerah atau kabupaten yang belum melakukan  Vaksinasi Covid-19,” tekan dr. Hermanus Man bahwa penyekatan hanya berlaku 2 (dua) minggu.

Terkait pembatasan aktivitas ke luar kota, tandas Wakil Wali Kota Kupang, bahwa dalam keadaan darurat, maka Kepala Daerah berkewajiban melindungi seluruh masyarakat dengan membatasi mobilitas.

“Ini bagian dari penerapan protokol kesehatan 5 M dan demi kebaikan kita bersama,” pungkas dr. Hermanus Man.. (Sumber: Gardaindonesia.id)

Berita Terkait

Minimalisir Kenderaan Tanpa Pajak, Pemprov NTT Luncurkan Razia Tilang Samsat
LPPM Undana Bekerjasama Dengan GMIT Sion Oepura Gelar Sosialisasi Human Trafficking dan Pelatihan Aksesoris Dari Tenun
Gubernur VBL Lantik Fahrensy Funay Jadi Penjabat Walikota Kupang
Kadis DLHK Akui Taman-Taman di Kota Kupang Perlu Perawatan
Gandeng dr. Christian Widodo, Komunitas Wartawan NKRI NTT Gelar Pengobatan Gratis
Peringati HUT Ke-24, Purnawirawan Polri Daerah NTT Cabang Kota Kupang Gelar Anjangsana, Tabur Bunga, dan Upacara
Gandeng Media, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kupang Gelar Sosialisasi Program JKN
Berdiri Sejak 2009, Kantor Bahasa Provinsi NTT Hingga Kini Belum Miliki Gedung

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 12:46 WITA

IPS gelar Kegiatan Membangun Budaya Literasi Sains, Numerasi, dan Bahasa Inggris Melalui Game Bagi Siswa SD di Desa Kesetnana

Jumat, 5 April 2024 - 20:46 WITA

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:58 WITA

Syukuran Tahunan, IPPAT dan INI Berbagi Kasih Kepada Anak-Anak Stunting di Desa Kesetnana

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:03 WITA

Bupati TTS Hadiri Kegiatan Sosialisasi Transparansi PBJ Satuan Pendidikan dan Onboarding UMKM Lokal

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WITA

Tanggap Terhadap Wilayah Terdampak Kekeringan, BPBD TTS Salurkan Air Bersih

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:21 WITA

Pemkab TTS Raih Predikat B Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 Setelah Sepuluh Tahun Memperoleh Nilai CC

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:52 WITA

Kepsek SMPN Nefotes: YASPENSI Beri Warna Tersendiri Dalam Pendampingan Literasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:53 WITA

Hadiri Hari Bhakti PU, Bupati TTS Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Berita Terbaru

TTS

Mahasiswa IPS Gelar Survey Pangan di Desa Bikekneno

Jumat, 5 Apr 2024 - 20:46 WITA